Monday, June 13, 2011

Makalah Karya Tulis Ilmiah tentang Zakat


DAFTAR ISI


Halaman Judul …................................................................................................................ i
Pengesahan …..................................................................................................................... ii
Halaman Motto ….............................................................................................................. iii
Persembahan ….................................................................................................................. iv
Kata Pengantar …............................................................................................................... v
Daftar Isi …........................................................................................................................ vi
BAB I PENDAHULUAN …............................................................................................. 1
A. latar Belakang ….............................................................................................. 1
B. Tujuan …........................................................................................................... 1
C. Metode Penulisan …......................................................................................... 1
D. Sistematika penulisan ….................................................................................. 1
BAB II ISI ….................................................................................................................... 2
a. Pengertian Zakat …........................................................................................... 2
b. Hikmah dan Manfaat ….................................................................................... 2
c. Sumber-Sumber Zakat Terperinci …................................................................. 3
d. Lembaga Pengelola Zakat …............................................................................ 5
BAB III PENUTUP …....................................................................................................... 6
A. Kesimpulan …...…........................................................................................... 6
b. Saran …............................................................................................................. 7
Daftar Pustaka …............................................................................................................... 8

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Mengingat besarnya manfaat dan hikmah dari zakat, bagi pemberi zakat (muzakki) walaupun penerima zakat (mustahik) namun banyak muslim yang kurang benar-benar- memahami apa itu zakat beserta manfaat dan hikmahnya. Tergerak oleh kondisi tersebut maka kami mencoba untuk menjelaskan secara terperinci dan ringkas seluk beluk dari zakat, sehingga kaum muda dapat melaksanakan ibaah zakat semenjak dini.

B. Tujuan
  1. Agar kaum muda dapat memahami manfaat dan hikmah dari zakat
  2. Agar kaum muda dapat melaksanakan ibadah zakat sejak dini

C. Metode Penulisan
  1. Dengan cara bedah buku

D. Sistematika Penulisan
JUDUL
PENGESAHAN
PERSEMBAHAN
KATA PENGANTAR DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
B. Tujuan Penulisan
C. Metode Penulisan
D. Sistematika Penulisan
BAB II ISI
BAB III PENUTUP
a. Kesimpulan
b. Saran
DAFTAR PUSTAKA

BAB II
ISI

A. PENGERTIAN ZAKAT
Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat mempunyai beberapa arti, yaitu Al Barokatu “keberkahan”, dan Ash Shalahu “keberesan”. Sedangkan secara istilah, meskipun para ulama mengemukakan dengan redaksi yang agak berbeda antara satu da lainnya, akan tetapi pada prinsipnya sama, yaitu bahwa zakat itu adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu, yang Allah SWT mewajibkan kepada pemiliknya, untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya, dengan persyaratan tertentu pula.
Hubungan antara pengertian zakat menurut bahasa dan pengertian menurut istilah, sangat nyata dan erat sekali, yaitu bahwa harta yang dikeluarkan zakatnya akan menjadi berkah, tumbuh, berkembang dan bertambah, suci dan beres (baik)
Di dalam Al-Qur'an terdapat beberapa kata, yang walaupun mempunyai arti yang berbeda dengan zakat, tetapi kadangkala dipergunakan untuk menunjukkan makna zakat, yaitu infaq, sedekah dan hak.
Dipergunakannya kata-kata tersebut dengan maksud zakat, karena memiliki kaitan yang sangat kuat denganzakat. Zakat disebut infaq (at-Taubah: 34) karena hakikatnya zakat itu adalah penyerahan harta untuk kebajikan-kebajikan yang diperintahkan Allah SWT. Disebut sedekah (at-Taubah: 60 dan 103) karena memang salah satu tujuan utama zakat adalah untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah SWT. Zakatdisebut hak, oleh karena zakat itu merupakan ketetapan yang bersifat pasti dari Allah SWT yang harus diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya (mustahik).

B. HIKMAH DAN MANFAAT ZAKAT
Hikmah dan manfaat zakat antara lain adalah sebagai berikut:
  1. Sebagai perwujudan keimanan kepasa Allah SWT, mensyukuri nikmatNya,
    menumbuhkan akhlak mulia dengan rasa kemanusiaan yang tinggi, menghilangkan sifat kikir, rakus dan matrealistis, menumbuhkan ketenangan hidup, sekaligus membersihkan dan mengembangkan harta yang di miliki.
  2. karena zakat merupakan hak mustahik, maka zakat berfungsi untuk menolong, membantu dan membina mereka terutama fakir miskin, ke arah kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak, dapat beribadah kepada Allah SWT, terhindar dari bahaya kekufuran, sekaligus menghilangkan sifat iri, dengki dan hasad yang mungkin timbul dari kalangan mereka, ketika mereka melihat orang kaya yang memiliki
    harta cukup banyak
  3. Sebagai pilar amal bersama (jama’i) antara orang-orang kaya yang berkecukupan hidupnya dan para mujahid yang seluruh waktunya digunakan untuk berjihad di jalan Allah, yang karena kesibukannya tersebut, ia tidak memiliki waktu dan kesempatan untuk berusaha dan berikhtiar bagi kepentingan nafkah diri dan keluarga.
  4. Sebagai salah satu sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang harus di miliki umat islam, umat islam, seperti sarana ibadah, pendidikan , kesehatan, sosial maupun ekonomi, sekaligus sarana pengembangan kualitas sumber daya manusia muslim.
  5. Untuk memasyaratkan etika bisnis yang benar, sebab zakat itu bukanlah membersihkan harta yang kotor, tetapi mengeluarkan bagian dari hak orang lain dari harta yang kita usahakan dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan Allah SWT.
  6. Dari sisi pembangunan kesejahteraan umat, zakat merupakan salah satu instrumen pemerataan pendapatan.

C. SUMBER - SUMBER ZAKAT SECARA TERPERINCI
Adapun mengenai jenis – jenis harta yang menajdi sumber zakat yang dikemukakan secara terperinci dalam Al Qur'an dan Hadits pada dasranya ada empat jenis, yaitu tanam – tanaman, buah – buahan, hewan ternak, emas dan perak serta harta perdagangan. Empat jenis inilah yang paling banyak beredar dikalangan umat manusia, dan kebutuhan kepadanya merupakan hal yang niscaya.
Harta yang wajib dikeluakan zakatnya yang diungkapkan dalam Al Qur'an dan Haditssecara rinci adalah emas dan perak, segala yang dikeluarkan dari bumi seperti tanam – tanaman dan biji – bijian, hewan ternak dan harta perdagangan.
1. Landasan Al Qur'an dan Hadits
a. Hewan ternak
Dalam berbagai Hadits dikemukakan bahwa hewan yang wajib dikeluarkan zakatnya setelah memenuhi persyaratan tertentu, ada 3 jenis, yaitu unta, sapi, dan domba atau kambing.
Adapun persyaratan utama kewajiban zakat pada hewan ternak adalah sebagai berikut :
1. Mencapai Nisab
Syarat pertama ini berkaitan dengan jumlah minimal hewan yang dimiliki, yaitu lima ekor untuk unta, 30 ekor untuk sapi, dan 40 ekor untuk kambing atau domba.
2. Telah melewati Satu Tahun ( Haul )
3. Digembalakan di tempat Pengembalaan umum
Yakni tidak diberi makan dikandangnya kecuali sangat jarang sekali.

b. Emas dan Perak
Kewajiban mengeluarkan zakat emas dan perak setelah memenuhi persyaratan tertentu. Adapun syarat utama zakat pada emas dan perak adalah mencapai nisab dan telah berlaku satu tahun. Nisab zakat emas adalah duapuluh misqal atau dua puluh dinar, sedangkan nisab zakat perak adalah sua ratus dirham.

c. Perdagangan
Kewajiban zakat pada perdagangan yang telah memenuhi persyaratan tertentu, ada tiga syarat utama kewajiban zakat pada perdagangan, yaitu :
1. Niat berdagang
Niat berdagang atau niat memperjualbelikan komoditas – komoditas tertentu ini merupakan syarat yang sangat penting.
2. Mencapai nisab
Nisab dari zakat perdagangan adalah sama dengan nisab dari zakat emas dan perak, yaitu senilai dua puluh misqal atau dua puluh dinar emas atau dua ratus dirham perak.
3. Telah berlaku waktu Satu Tahun

d. Hasil Pertanian ( Tanaman dan buah – buahan )
Tanaman, tumbuhan, buah – buahan dan hasil pertanian lainnya yang telah memenuhi persyaratan wajib zakat, harus dikeluarkan zakatnya. Jika dalam pertanian itu yang dominan adalah usaha manusia dengan biaya yang lebih besar, maka zakatnya lebih kecil. Akan tetapi jika yang dominan itu anugerah Allah SWT, maka zakatnya lebih besar.

e. Barang Temuan dan Barang Tambang
Yang menjadi dasar diwajibkannya zakat pada barang temuan dan barang tambang dengan disertaiperbedaan pendapat para ulama dalam menentukan besar zakatnya yaitu sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Sunan Ibnu Majah dari Abu Hurairah.

D. LEMBAGA PENGELOLA ZAKAT
Pengelola zakat oleh lembaga pengelola zakat, apalagi yang memiliki kekuatan hukum formal, akan memiliki beberapa keuntungan, antara alain:
  1. Untuk menjaminkepastian dan disiplin pembayar zakat.
  2. Untuk menjagaperasaan rendah diri pada mustahik apabila berhadapan langsung untuk menerima zakat dari para muzakki.
  3. Untuk mencapai efisien dan efektivitas, serta sasaran yang tepat dalam penggunaan harta zakat menurut skala prioritas yang ada pada suatu tempat.
  4. Untuk memperhatikan syiar Islam dalam semangat penyelenggaraan pemerintah yang islami. Sebaliknya, juka zakat di serahkan secara langsung dari muzakki kepada mustahik, meskipun secara hukum syari'ah adalah syah, akan tetapi di samping akan terabaikannya hal-hal tersebut di atas, juga hikmah dan fungsi zakat, terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan umat, akan sulit diwujudkan.
Di Indonesia, pengelola zakat di atur berdasarkan undang-undang No.38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 581 tahun 1999 tentang pelaksanaan undang-undang No.38 tahin 1999 dan keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji No. D/291 tahun 2000 tentang pedoman teknis pengelolaan zakat. Meskipun harus di akui bahwa dalam peraturan-peraturan tersebut
masih banyak kekurangan yang sangat mendasar, misalnya tidak di jatuhkannya sanksi bagi muzakki yang melalaikan kewajibannya (tidak mau membayar zakat), tetapi Undang-undang tersebut mendorong upaya pembentukan lembaga pengelola zakat yang amanah, kuat dan di percaya oleh masyarakat.
Dalam bab II pasal 5 undang-undang tersebut di kemukakan bahwa pengelola zakat bertujuan:
  1. Meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntunan agama.
  2. Meningkatkan fungsi dan peranan pranata kegamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan social meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.
    BAB III
    PENUTUP


A. KESIMPULAN
Dari uraian di depan dapat di terik berbagai kesimpulan sebagai berikut:
  1. Zakat adalah ibadah maaliyah ijtima'iyyah, artinya ibadah di bidang harta yang memiliki kedudukan yang sangat penting dalam membangun masyarakat. Jika zakat dikelola dengan baik, baik pengambilan maupun pendistribusiannya, pastiakan dapat mengangkat kesejahteraan masyarakat. Karena itu, di dalam Al Qur'an dan Hadits, banyak perintah untuk berzakat, sekaligus pujian bagi yang melakukannya, baik di dunia maupun di akhirat nanti. Sebaliknya banyak pula Al Qur'an da Hadits Nabi yang mencela orang yang enggan melakukannya, sekaligus ancaman duniawi dan ukhrawi bagi mereka.
  2. Banyak hikmah dan manfaat dari ibadah zakat ini, baik yang akan di rasakan para pemberi zakat (muzakki), penerima (mustahik), maupun masyarakat secara keseluruhan. Muzakki akan meningkatkan kualitas keimanannya, rasa syukurnya, kejernihan dan kebersihan jiwa dan hartanya, sekaligus akan mengembangkan harta yang di milikinya. Mustahik akan meningkatkan kesejahteraan hidupnya, akan terjaga agama dan akhlaknya, sekaligus akan termotifasi untuk meningkatkan etos kerja dan ibadahnya. Bagi masyarakat luas, hikmah zakat akan dirasakan dalam bentuk tumbuh dan berkembang rasa solidaritas sosialnya, keamanan dan ketentramannya, berputarnya roda ekonomi, karena dengan zakat, harta akan terdistribusi dengan baik, sekaligus akan menjaga dan menumbuhkembangkan etika akhlak dalam bekerja dan berusaha.
  3. Di dalam menentukan sumber atau obyek zakat atau harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, Al Qur'an dan Hadits menggunakan dua metode pendekatan, yaitu pendekatan tafsil (terurai) dan pendekatan ijma' (global). Dengan pendekatan tafsil, Al Qur'an dan Hadits nabi menjelaskan secara rinci beberapa jenis harta wajib zakat, yaitu pertanian (tanaman dan buah-buahan), peternakan, emas dan perak, perdagangan, hasil tambang dan barang temuan.
  4. Zakat yang dikumpulkan oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Badan Amil Zakat (BAZ) bisa di beriak secara konsumtif untuk keperluan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan bisa pula secara produktif untuk meningkatkan usaha yang dilakukan para mustahik. Dengan cara ini mudah-mudahan zakat bukan sekedar dibagikan habis kepada mustahik, melainkan dapat mengubah kesadaran mereka untuk meningkatkan kehidupannya melalui usaha sendiri.
    B. SARAN-SARAN
    1. Sosialisasi zakat secara komprehensif yang berkaitan dengan hukum, hikmah, tujuan dan sumber-sumber zakat secara rinci serta tata cara perhitungannya, harus terus dilakukan. Sosialisasi ini dilakukan dengan menggunakan berbagai media, seperti Khotbah Jum'at. Majlis Ta'lim, audio visual, brosur, surat kabar dan majalah. Sosialisasi ini dilakukan oleh para da'i dan tokoh agama dan terutama oleh lembaga-lembaga pengumpul zakat.
    2. Untuk mengetahui perkembangan sumber zakatsejalan dengan perkembangannya ekonomi moder, lembaga-lembaga pengumpul zakat, baik Badan amil Zakat (BAZ) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) lainnya, perlu mengurangi sumber-sumber zakat pada koom penerimaannya dan rincian asnaf pada kolom pengeluaran.
    3. Sejalan dengan salah satu tujuan dan hikmah zakat, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan kaum fakir miskin maupun asnaf lainnya, maka sumber-sumber zakat yang bervariasi ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah penerima zakat.
          Karenanya usaha penggalian sumber zakat harus terus menerus dilakukan, terutama oleh Badan Amil Zakat (BAZ) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).

DAFTAR PUSTAKA


1. Hafidhuddin, Didin, Zakat Dalam Perekonomian Modern, Jakarta: Gema Insani, 2002